Header Ads

Header ADS

BREAKING NEWS :
Loading...

Tentang Pancasila: Konsensus Nasional Para Pendiri Bangsa


Masalah Pancasila kembali muncul ke permukaan, sejak sejumlah fraksi di DPR mengusulkan pembahasan draft RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila. Reaksi berlangsung cukup keras, mengingat dalam Draft tersebut RUU HIP mencantumkan rancangan tentang Tri Sila dan Eka Sila, sebuah istilah yang pernah disampaikan oleh Soekarno saat rapat BPUPKI.

Lantas, bagaimana sebenarnya Pancasila yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa? Pembahasan tentang dasar negara, memang dimulai saat BPUPKI mulai bersidang, yaitu akhir Mei 1945. Namun demikian, setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya rumusan Pancasila disepakati sebagai konsensus nasional pada tanggal 22 Juni 1945. Rumusan inilah yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Pada perkembangan berikutnya, sehari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, pembahasan mengenai Pancasila dilanjutkan. Sebenarnya, semula hanya untuk pengesahan saja rumusan Pancasila berdasar Piagam Jakarta. Namun, dalam sejarahnya ada keberatan dari pihak non muslim dari Indonesia bagian Timur terhadap rumusan sila pertama Pancasila, di mana masih terdapat 7 kata tambahan, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Setelah melalui proses lobi, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disepakati adanya penghapusan 7 kata tersebut, hingga rumusan sila pertama Pancasila seperti yang ada sekarang, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dinyatakan sah secara resmi. Bagi tokoh-tokoh Islam saat itu, penghapusan 7 kata merupakan pengorbanan yang sangat luar biasa dari umat Islam demi tetap utuhnya bangsa dan negara Indonesia.

Pembahasan masalah dasar negara sempat muncul lagi saat Badan Konstituante melakukan sidang pada Nopember 1956. Pembahasan mengalami jalan buntu karena tidak ada tercapai suara mayoritas, hingga akhirnya pada 5 Juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembalinya ke UUD 1945. Sekaligus, menyatakan bahwa Pancasila rumusan 18 Agustus 1945 sebagai rumusan yang resmi, di mana Piagam Jakarta ikut menjiwai di dalamnya.

Salah satu buku yang secara lengkap membahas tentang perjalanan Pancasila, dari mulai BPUPKI hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1945 adalah buku "Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949) karya H. Endang Saefudin Anshari, M.A. dan buku "Studi Tentang Percaturan Dalam Konstituante: Islam dan Masalah Kenegaraan: " karya Dr. Ahmad Syafii Ma'arif.***








 

4 komentar:

  1. Para pendahulunya mati-matian untuk tetap menjaga persatuan antar umat beragama, tapi penerusnya malah bersikap rasis dan intoleran antar umat beragama

    Rafly Perdana Kusumah [27]
    X MIPA 4'24

    BalasHapus
  2. Sandra Nur Octaviani13 Desember 2021 pukul 06.10

    Terima kasih Bu, telah membuat artikel ini. Sangat berguna agar kita selalu ingat perjuangan para pahlawan serta perilaku pahlawan yang harus kita contoh.


    Sandra Nur Octaviani
    X MIPA 5'24

    BalasHapus
  3. Emang ya makin kesini juga rasa toleransi antar umat beragama sangat minim, yang menyebabkan banyak terjadi perdebatan hingga permusuhan, masalah sepele pun terkadang di besar-besarkan. Turut berduka...

    Ahla Hasnatul Maulah
    X IPS 1'24

    BalasHapus
  4. syifa angela X MIPA 6'2418 Desember 2021 pukul 09.58

    keputusan untuk menghapus 7 kata pada piagam jakarta saat itu merupakan pilihan yang memang sulit namun tepat serta menandakan toleransi, karena memang tidak semua rakyat memiliki kepercayaan yang sama dan kurang setuju dengan pilihan kalimat tersebut.

    BalasHapus

Kami menghargai komentar yang relevan dengan konten tulisan, menggunakan bahasa yang baik dan sopan, dan tidak mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Diberdayakan oleh Blogger.