Ini, Daftar Peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) per Provinsi di Indonesia
Srie, - Data survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2011 menempatkan provinsi DKI
Jakarta sebagai provinsi dengan peringkat IPM tertinggi di Indonesia, yaitu 77,97.
Pada peringkat lima tertinggi
selanjutnya, ditempati oleh provinsi Sulawesi Utara (IPM=76,54), Riau (76,53),
DI Yogyakarta (76,32) dan Kalimantan Timur (76,22).
Sementara itu,
peringkat lima terbawah diduduki oleh provinsi Papua (IPM=65,36), Nusa Tenggara
Barat (66,23), Nusa Tenggara Timur (67,75), Maluku Utara (69,47), dan Irian
Jaya Barat (69,65).
Secara nasional,
rata-rata IPM Indonesia adalah sebesar 72,77, dengan provinsi Bali (IPM=72,84)
dan Jawa Barat (72,73) yang berada di sekitar rata-rata IPM nasional.
Daftar peringkat IPM
per provinsi selengkapnya berdasarkan tahun 2011 dapat dilihat pada tabel di bawah ini yang bersumber
dari data BPS.
IPM atau HDI (Human Development Index) adalah pengukuran perbandingan dari angka harapan hidup, melek
huruf, pendidikan dan standar hidup untuk suatu kelompok masyarakat di suatu
negara.
Secara umum, IPM dapat
pula dikatakan sebagai angka yang menggambarkan tingkat kesejahteraan suatu
masyarakat yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
IPM digunakan untuk
mengggolongkan suatu negara, apakah termasuk negara maju, negara berkembang
atau negara terbelakang, dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijakan
ekonomi terhadap kualitas hidup.
Pada survei tahun 2011
yang dilakukan oleh UNDP, negara Norwegia, Australia, Belanda, Amerika Serikat, Selandia
Baru, Kanada, Irlandia, Jerman, dan Swedia sebagai negara dengan IPM
tertinggi di dunia.
Sementara itu, Indonesia menempati peringkat IPM yang ke 124 dari jumlah 187 negara yang disurvei. Peringkat
ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, di mana Indonesia menempati peringkat 108 dari 169 negara yang disurvei. *** [Srie]
Tidak ada komentar
Kami menghargai komentar yang relevan dengan konten tulisan, menggunakan bahasa yang baik dan sopan, dan tidak mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).