Peranan Guru Di Era Baru (2) : Kompetensi Dasar
Oleh Sri Endang Susetiawati
Untuk dapat melakukan peran tersebut di atas, maka sosok guru di era baru harus mampu bekerja secara profesional. Guru harus memiliki sekurangnya empat kompetensi dasar sebagai pendidik, yaitu kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.[1] Dua kompetansi awal merupakan kompetensi yang terkait dengan tugas guru di sekolah, sementara dua kompetensi terakhir adalah kompetensi guru di tengah masyarakat.
Kompetensi profesional dan paedagogik berhubungan dengan kemampuan guru dalam menunaikan tugas-tugas keguruan atau pembelajaran. Antara lain, adalah kemampuan dalam penguasaan landasan dan filosofi pendidikan, kemampuan dalam penguasaan psikologi pengajaran, penguasaan materi pelajaran, penerapan berbagai metode dan strategi pembelajaran, kemampuan dalam merancang pemanfaatan berbagai sumber media atau sumber belajar, kemampuan dalam menyusun rencana program pembelajaran, kemampuan dalam mengevaluasi pembelajaran, hingga kemampuan dalam meningkatan kinerja pembelajaran.
Sementara itu, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial merupakan kemampuan guru yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas-tugasnya sebagai pendidik di sekolah. Dua kompetensi terakhir ini terkait dengan keberadaannnya di tengah masyarakat, yang harus memiliki integritas, kredibiltas dan moralitas yang tinggi, dapat dipercaya, dihargai, dapat menjadi tauladan dan ikut berperan aktif dalam mendorong berbagai kegiatan sosial yang positif.
Profesionalimse guru, dengan demikian, dituntut dengan adanya sejumlah persyaratan minimal, antara lain adalah sebagai berikut:
1). Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
2). Memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang yang ditekuninya,
3). Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya,
4). Memiliki jiwa kreatif dan produktif,
5). Mempunyai etos kerja dan komitemen tinggi terhadap profesinya,
6). Selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous onprovement) melalui organisasi profesi, internet, buku, diskusi, seminar dan sebagainya.
Dengan persyaratan seperti itu, maka tugas seorang guru bukan lagi knowledge based, lebih didasarkan pada aspek pengetahuan semata, seperti yang masih terjadi hingga saat ini. Akan tetapi, kini tugas guru terlebih lagi harus bersifat competency based, yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Konsekuensinya, seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini masih banyak dilakukan, melainkan harus menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis antara guru dan murid.
Kondisi pembelajaran seperti itulah yang diharapkan akan dapat lebih mampu dalam menggali potensi kreativitas anak didik. Guru dituntut lebih mampu dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar yang bersifat dialogis di kelas agar siswa lebih aktif dan proaktif dalam belajar. Peranan guru, dengan demikian, tidak lagi dominan, namun telah bergeser, menjadi lebih sebagai fasilitator dan motivator belajar bagi siswa.*** By Srie
(Bersambung.......)
Tidak ada komentar
Kami menghargai komentar yang relevan dengan konten tulisan, menggunakan bahasa yang baik dan sopan, dan tidak mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).