Header Ads

Header ADS

BREAKING NEWS :
Loading...

Peranan Guru Dalam Pendidikan Anti Korupsi (1) : Kerjasama KPK - Kemendikbud

Oleh Sri Endang Susetiawati

Setahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, dulu Kemendiknas)[1] telah menargetkan penerapan pendidikan Anti Korupsi sebagai bagian dari pendidikan karakter pada tahun ajaran 2011/2012.   
Saat menyampaikan keterangan persnya di gedung A, lantai 2, Kemdiknas, pada hari Senin (4/10/2010), Mendikbud, Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan dan uji coba bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang pentingnya pendidikan Anti Korupsi.

Kesepakatan pun telah dicapai terkait pembentukan tim teknis dalam membahas konten materi pendidikan Anti Korupsi yang sudah ada untuk diintegrasikan ke dalam proses pembelajarannya.
“Mulai bagaimana menyiapkan metodologinya, menyiapkan para guru yang akan menyampaikan materi anti korupsi ini, dan pelatihan para guru anti korupsi juga lebih diperkokoh lagi, sampai dengan bagaimana nanti cara mengevaluasinya,” kata Menteri Mohammad Nuh kepada wartawan pada saat itu.[2]
Meski ada tambahan konten materi baru, Menteri Mohammad Nuh memastikan bahwa pelajaran pendidikan Anti Korupsi tidak akan menjadi mata pelajaran baru yang akan menambah beban peserta didik. Pendidikan Anti Korupsi akan dimasukkan ke dalam sejumlah mata pelajaran yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan tambahan beban mata pelajaran bagi siswa di sekolah.
“Jadi, substansinya tidak begitu (beban, red), pendidikan anti korupsi ini lebih seperti oksigen, dia bisa masuk, merasuk ke setiap mata pelajaran, ke setiap pokok bahasan, dan mata pelajaran apa saja bisa comply dengan pendidikan korupsi” kata Mohammad Nuh.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menyampaikan bahwa dalam implementasi  pendidikan Anti Korupsi ini diharapkan semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sudah menerapkan pendidikan Anti Korupsi. Haryono juga menyampaikan bahwa kerjasama KPK dengan Kemdiknas, sekaligus dalam rangka membangun Kemdiknas menjadi salah satu percontohan kementerian yang juga anti korupsi, sehingga nanti akan banyak ditiru oleh instansi yang lain.
“Di tingkat anak-anak sekolah sudah terbangun pendidikan Anti Korupsi, di birokrasi juga terbangun percontohan-percontohan anti korupsi, itu yang akan kita jalankan,” kata Haryono.
Sampai di sini, muncul sejumlah pertanyaan terkait dengan pendidikan Anti Korupsi, antara lain adalah sebagai berikut:
1)    Mengapa penanganan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan Kemendikbud melalui pendidikan Anti Korupsi di sekolah-sekolah?
2)    Mengapa penanganan masalah korupsi dianggap begitu penting dan mendesak untuk dilakukan di Indonesia?
3)    Bagaimana peranan guru dalam ikut menyukseskan program pencegahan korupsi melalui pendidikan Anti Korupsi tersebut yang merupakan bagian dari pendidikan karakter bagi para pelajar?
4)    Nilai-nilai karakter semacam apakah yang dianggap relevan untuk dikembangkan dalam pendidikan Anti Korupsi?
5)    Arah dan sasaran apakah yang sebaiknya hendak dicapai dalam pendidikan Anti Korupsi?
6)    Materi apakah yang perlu diberikan dalam pendidikan Anti Korupsi?
7)    Bagaimana pola pendidikan Anti Korupsi diselenggarakan?

Keterlibatan Kemendikbud dalam upaya penanganan masalah korupsi di Indonesia dikarenakan pendidikan Anti Korupsi merupakan bagian dari upaya integral dalam strategi penanganan korupsi. Dalam salah satu hasil kajiannya mengenai masalah korupsi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyebutkan bahwa strategi penanganan korupsi perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan dan penindakan.[3] Pendekatan pertama, berupa upaya pencegahan (ex ante) korupsi dapat dilakukan, antara lain melalui:
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat (public awarness) mengenai dampak destruktif akibat  korupsi, khususnya bagi PNS.
·       -  Pendidikan Anti Korupsi.
·        - Sosialisasi tindak pidana korupsi melalui media cetak dan elektronik.
·        -  Perbaikan remunerasi PNS.
Sementara itu, pendekatan kedua, berupa upaya penindakan (ex post facto) korupsi harus memberikan efek jera, baik secara hukum maupun sosial. Selama ini, walaupun pelaku korupsi dapat dijerat dengan hukum dan dipidana penjara atau denda, namun tidak pernah mendapatkan sanksi sosial. Oleh karena itu, upaya lain yang perlu dilakukan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Penerapan hukuman yang lebih berat ditambah dengan denda yang jumlahnya signifikan.
- Pengembalian hasil korupsi kepada negara, sekaligus upaya pemiskinan yang pernah diusulkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.[4]
- Tidak tertutup kemungkinan, penyidikan dilakukan terhadap keluarga atau kerabat pelaku korupsi.

Penanganan korupsi dengan melibatkan berbagai pihak dianggap sangat penting dilakukan mengingat masalah korupsi telah menjadi masalah utama bangsa yang mendesak untuk segera diatasi. Hingga saat ini, Indonesia masih dikenal sebagai negara dengan predikat praktek korupsi terburuk, baik di kawasan regional Asia maupun di tingkat internasional. Klik di sini.
Sementara itu, peranan guru dalam pendidikan Anti Korupsi, termasuk nilai-nilai karakter yang relevan untuk dikembangkan dalam pendidikan Anti Korupsi, materi, arah, sasaran dan pola pendidikan Anti Korupsi akan dijelaskan pada bagian berikutnya.*** By Srie.

(Bersambung......)


[1] Keterangan: Kemendikbud, setahun lalu masih bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), yang berubah nama menjadi Kemendikbud sejak reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang dilakukan oleh Presiden SBY pada 19 Oktober 2011.
[2] Sumber: dikti.go.id, “Pendidikan Anti Korupsi Mulai 2011”
[3] Sumber: Naskah digital “Strategi Penanganan Korupsi di Negara-Negara Asia Pasifik”, Lembaga Adinistrasi Negara (LAN) RI, Pusat Kajian Administrasi Internasional, 2007, hal. 116.
[4] Keterangan: Penyebutan usulan Ketua MK mengenai pemiskinan pelaku korupsi merupakan tambahan dari penulis sendiri.

Tidak ada komentar

Kami menghargai komentar yang relevan dengan konten tulisan, menggunakan bahasa yang baik dan sopan, dan tidak mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Diberdayakan oleh Blogger.