Buku dan Sejarah Perpustakaan Nasional
Istilah perpustakaan, awalnya terkait erat dengan buku. Perpustakaan berasal dari kata pustaka, yang berarti buku atau kitab. Dalam bahasa Inggris, perpustakaan disebut library, dalam bahasa Belanda disebut bibliotheek, dalam bahasa Perancis bibliotheque, dalam bahasa Spanyol dan Portugis bibliotheca. Sejumlah sebutan untuk perpustakaan dalam berbagai bahasa di atas memiliki akar kata yang sama. Akar kata library adalah liber (bahasa Latin), artinya buku. Sedangkan akar kata bibliotheek adalah biblos (Yunani), yang berarti juga buku. Dalam perkembangan yang lain, juga dikenal sebutan Bible atau Alkitab, yang keduanya berarti sama yakni buku.
Pada tahap sebelum ada perpustakaan modern, atau pada tahap perkembangan teknologi modern, koleksi perpustakaan tidak selalu harus dalam bentuk buku. Dulu, ada yang berbentuk naskah dalam kulit binatang atau daun lontar, atau berupa manuskrip dan kini ada yang berupa rekaman film, disket, digital atau bentuk elektronik lainnya. Namun, pengertian perpustakaan tidak akan jauh dengan buku, sebagai suatu ruangan, bagian dari gedung, atau gedung tersendiri yang berisi buku-buku koleksi, yang disusun dan diatur sedemikian rupa, sehingga mudah untuk dicapai dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pembaca.
Begitu pentingnya peranan buku dalam kemajuan suatu bangsa, sehingga pusat-pusat peradaban yang maju selalu ditandai dengan keberadaan perpustakaan yang besar dan maju pula. Pada zaman Islam, perpustakaan besar terdapat di Baghdad, Damaskus atau di Cordova. Begitupun, negara-negara Barat telah memiliki perpustakaan nasionalnya masing-masing, yang kemudian diikuti oleh hampir seluruh bangsa di dunia. Sebut saja, misalnya Bibliotheque Nationale, yang pada awalnya merupakan koleksi pribadi raja-raja Perancis. Di Inggris, terdapat perpustakaan Universitas Oxford dan Cambridge, serta British Museum yang kemudian berubah menjadi perpustakaan nasional. Ada Library of Congres di Amerika Serikat, atau Koninklijk Bibliotheek di Belanda, yang masing-masing juga berfungsi sebagai perpustakaan nasional.
Sejarah Perpusnas RI
Perpustakaan nasional adalah perpustakaan yang dikelola oleh pemerintah pada tingkat nasional, yang berfungsi sebagai perpustakaan nasional. Penambahan penjelasan “yang berfungsi sebagai perpustakaan nasional” sengaja dilakukan, karena ada perpustakaan yang tidak dinyatakan secara resmi sebagai perpustakaan nasional, namun berfungsi sebagai perpustakaan nasional. Contohnya, Library of Congres di Amerika Serikat dan Koninklijk Bibliotheek di Belanda.
Di Indonesia, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI baru didirikan pada tanggal 17 Mei 1980, melalui Keputusan Menteri P dan K No. 0164/0/1980, dengan status sebagai salah satu UPT dari Ditjen Kebudayaan, Depdikbud. Pendirian Perpusnas merupakan gabungan dari empat perpustakaan yang telah ada sebelumnya. Yaitu Perpustakaan Museum Nasional (semula Bataviaasch Genootschap van Kunsten Wetenschapen), Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, (semula perpustakaan Sticusa), Kantor Bibliografi Nasional; dan Perpustakaan Wilayah (Negara) Jakarta.
Pada tahun 1989, status Perpusnas berubah, menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), melalui Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 1989. Dengan Kepres ini, Perpusnas menjadi lembaga yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Implikasi dari perubahan status ini, antara lain adalah Perpustakaan Wilayah yang semula di bawah Pusat Pembinaan Perpustakaan, berubah menjadi bagian dari Perpusnas. Sejak saat itu, pembinaan dan pengembangan kegiatan perpustakaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya di bidang perpustakaan.
Selanjutnya, pada tahun 2007 Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ditetapkan, yang lebih memperkuat status dan kedudukan Perpusnas secara hukum. Keberadaan Kepres nomor 11 Tahun 1989 dinilai kurang efektif lagi, terutama bila dikaitkan dengan telah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan otonomi daerah dianggap telah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan.
UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan memberi definisi perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (pengguna perpustakaan). Sementara itu, masih menurut UU Perpustakaan menyebut Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Dalam UU NO. 43/2007 Pasal 3, fungsi perpustakaan, termasuk di dalamnya Perpusnas adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi. Sebagai konsekuensi dari tugas khusus yang diembannya, maka Perpusnas mempunyai fungsi khusus sebagai perpustakaan pembina dari berbagai jenis perpustakaan lainnya di seluruh Indonesia, seperti perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, dan perpustakaan masyarakat.
Promosi Gemar Membaca, Perlu !
Pasal 4 (c) UU tentang Perpustakaan menyebut kewajiban Perpusnas adalah melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan perlu dijadikan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Begitupun, membaca perlu dijadikan sebagai budaya bangsa. Bangsa yang cerdas berawal dari kegemaran warganya dalam membaca buku, kemudian menjadi kebiasaan dan seterusnya menjadi budaya bangsa. Dalam ajaran Islam, kegiatan membaca (iqro) merupakan perintah pertama dari turunnya wahyu al Qur’an.
Promosi perlu terus dilakukan, mengingat keberadaan perpustakaan dan budaya gemar membaca belum dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Keduanya mengacu pada masih rendahnya kegemaran membaca dan masih terbatasnya masyarakat dalam memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber bahan bacaan.
Promosi perlu terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya dua hal yang saling berkaitan. Yaitu, pertama, pentingnya gemar membaca bagi kehidupan seseorang, antara lain untuk (1) meningkatkan pengetahuan atau wawasan, (2) menambah kemampuan berfikir, (3) memperoleh inspirasi atau gagasan, (4) memotivasi diri, (5) menambah keyakinan dan rasa percaya diri (6) menambah ketrampilan, dan (7) membentuk kepribadian yang positif; dan kedua, pentingnya perpustakaan sebagai wahana yang menyediakan koleksi bahan bacaan terlengkap yang dapat dimanfaatkan oleh mereka secara mudah dan murah.
Demikian, semoga bermanfaat.
_______________________________
Diolah dari Karya Tulis berjudul “Fungsi Ideal Perpustakaan Nasional” oleh Sri Endang Susetiawati, pemenang 1 Sayembara Karya Tulis Tingkat Nasional Untuk Kategori Dosen dan Umum yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI tahun 2010.
Tidak ada komentar
Kami menghargai komentar yang relevan dengan konten tulisan, menggunakan bahasa yang baik dan sopan, dan tidak mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).